Selain itu, polisi juga sudah memeriksa 43 saksi yang 36 di antaranya taruna tingkat satu, taruna tingkat dua dan taruna tingkat empat.
"Total sudah 43 orang saksi yang diperiksa dan empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Gidion.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa taruna tingkat dua STIP berinisial TRS sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban taruna tingkat satu STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal pada Jumat (3/5).
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," kata Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5). (ant/dpi)
Load more