Jakarta, tvOnenews.com - Delapan anak buah kapal (ABK) buruh migran Indonesia diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Delapan ABK itu pun didampingi sejumlah organisasi pekerja migran mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus tersebut, Rabu (8/5).
"Teman-teman awak kapal perikanan migran yang bekerja di kapal China ini telah diduga menjadi korban TPPO," kata Hariyanto dilansir dari Antara.
Menurut Hariyanto, ada tiga unsur TPPO yang terpenuhi dalam perkara ini, yaitu proses, cara, dan tujuannya.
"Harapan kami adalah kepolisian hari ini mau menerima kami dan menerima laporan kami dan ditindak secepatnya," ujar Hariyanto.
Salah satu ABK, Surahman mengatakan, dirinya bekerja di kapal milik China itu pada rentang waktu November-Desember 2023.
Mereka direkrut di Bitung, Sulawesi Utara lalu diimingi-imingi bekerja di luar negeri (Korea Selatan dan Taiwan) dengan upah besar dan kondisi kerja yang layak, serta seluruh biaya penempatan ditanggung oleh perusahaan (PT KJS).
Namun, faktanya, selama bekerja mereka dieksploitasi, bahkan mendapat diskriminasi, tidak diberikan minum selama bekerja dan hanya diberi makan sebanyak 2 kali selama bekerja dari pukul 9 pagi sampai 9 malam.
"Jadi saya harap kami ini para ABK maksudnya diperlakukan tidak adil di luar negeri makanya kami laporkan hal itu ke SBMI," kata Surahman. (ant/dpi)
Load more