Kenaikan UKT Berdasarkan Permendikbud
Kepala Humas Promosi dan Protokoler Amalia Meutia menjelaskan bahwa kenaikan UKT tersebut berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.
Tujuan penyesuain ini adalah untuk mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas.
"Dalam aturan tersebut sudah diatur besaran angka BKT (Beban Kuliah Tunggal) atau disebut juga dengan Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri," jelas Amalia.
Amalia mengungkapkan sebelum besaran biaya kuliah tunggal ditetapkan pihak Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan pemerintah.
"Rancangan nilai UKT yg telah disesuaikan oleh PTN dikirimkan ke kementerian untuk dikonsultasikan. Kemudian kementerian memverifikasi pengajuan rancangan. Jika sudah pas sesuai standar yang ditetapkan di Permendikbud Ristek Nomor 2, maka rancangan disetujui oleh kementerian," tutur Amalia. (viva.co.id/nsi)
Load more