"Dalam hal ini menyatakan bahwa penyebaran video tersebut telah melanggar hukum, ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Ahmad dalam video klarifikasinya.
Dia menyebut video yang dia unggah itu tidak berizin dari pihak keluarga dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah setempat.
"Tidak konfirmasi dengan lingkungan, tetangga, RT, RW, Pemdes, Kecamatan dan sebagainya. Tidak melindungi hak keluarga, tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya," ujarnya.
Atas hal itu, Ahmad mengaku melanggar hukum dan diminta mengaku bersalah.
"Atas dasar itu, maka saya menyadari dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak manapun bahwa perbuatan saya tersebut adalah salah dan melanggar hukum," kata dia.
Ahmad pun diminta untuk menghapus video tersebut.
"Menghapus akun media sosial lainnya yang ada video tersebut. Tidak melayani, merespons dan menjawab permintaan jawaban instansi swasta, pemerintah manapun atas video tersebut," jelasnya.
Load more