Pada tanggal 25 April 2024, Khariq datang ke Polda Riau untuk memenuhi panggilan pertamanya tanpa didampingi bantuan hukum.
Pada tanggal 26 April 2024, pihak kepolisian kembali menghubungi mahasiswa tersebut.
Katanya, ada kesalahan jawaban pada panggilan pertama. Khariq diminta untuk datang lagi ke polda untuk perbaikan.
Akhirnya, pada 29 April 2024 ia menyanggupi dan mendatangi pihak kepolisian.
Namun, pada pertemuan itu, Khariq diberikan pertanyaan-pertanyaan yang menekankan mahasiswa tersebut untuk merasa bersalah atas penyebutan rektor sebagai broker pendidikan.
Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Fajri mengatakan laporan memang dilakukan oleh Rektor Unri Sri Indarti.
Load more