Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba didakwa menerima suap sebesar Rp5 miliar dan gratifikasi Rp99,8 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan 30 ribu dolar AS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (8/5/2024).
Dakwaan tersebut ada setelah KPK merampungkan pelimpahan berkas perkara Abdul Ghani Kasuba ke Pengadilan Tindakan Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri Ternate Rabu (8/5/2024) lalu.
Penahanan terdakwa saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor sepenuhnya.
Namun, belum bisa dilakukan pemindahan tempat penahanan karena tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang.
"Saat ini (Abdul Ghani Kasuba) masih ditahan pada Rutan Cabang KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.
Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai gubernur pada saat itu ikut menentukan pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam proyek tersebut.
Berbagai nilai proyek infrastruktur yang ada di bawah Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar.
Melalui proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran para kontraktor. (ant/iwh)
Load more