Garut, tvOnenews.com - Dua algojo pembunuhan kakek berusia 73 tahun bernama Alek di Garut Jawa Barat berhasil diringkus Polres Garut setelah sempat kabur.
Sebelumnya, jenazah seorang kakek ditemukan di rumahnya di Garut dalam kondisi mengenaskan. Kepalanya sampai hancur dan ususnya terurai, polisi langsung mencurigai terjadi pembunuhan.
Terungkap alasan dua orang tersebut tega menghabisi nyawa korban, karena dendam saudara kandungnya pernah dianiaya korban.
Kedua pelaku tersebut dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup.
Di dalam proses penangkapan, polisi terpaksa menembakkan timah panas kepada salah satu pelaku karena melawan saat ditangkap.
Kedua pelaku kabur ke wilayah Bandung dan Bekasi, keduanya juga diciduk secara terpisah
Polisi menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara pelaku berinisial T dan H nekat menghabisi nyawa korban karena dendam lama.
Kakak pelaku pernah dianiaya keluarga korban tahun lalu, sehingga para pelaku kemudian dendam dan memutuskan membalas perbuatan Alek pada Minggu (5/5/2024) lalu.
Alek dibunuh kedua pelaku di rumahnya yang berada di Kampung Ngamplang Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Garut.
"Motifnya dendam, di mana kakak pelaku waktu itu sempat dipukuli beberapa tahun lalu," kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Garut, Kamis (9/5/2024).
Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan golok dan cerulit.
Tersangka T mengeksekusi kepala korban dengan 10 kali bacokan, dan tersangka H menyabetkan cerulit ke perut korban sebanyak 5 kali, sehingga bagian perut korban terurai.
"Jadi tersangka T menghujani bacokan sebanyak 10 kali ke bagian kepala dan wajah, dan tersangka H menyabetkan celurit ke perut sebanyak 5 kali," tambahnya. (thh/iwh)
Load more