"Penelusuran arah larinya pelaku dan dengan sejumlah keterangan saksi-saksi akhirnya pelaku tertangkap di Grobogan bersama kedua anaknya," ungkapnya.
Sementara untuk motif, pelaku gelap mata atas beban hidup yang dipikulnya karena ditinggal suaminya.
Menurut pengakuannya, sejak tahun 2021 pelaku dibebani dua anak kembar berumur 8 tahun tanpa dinafkahi. Ditambah hidup sebatang kara tanpa keluarga.
"Sudah kita kroscek dan sejumlah keterangan antara pelaku dan korban hanya hubungan kerja tidak ada hal lainnya," tambah AKP Fahmi.
Kemudian oleh petugas dibawa ke Polres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP maksimal ancaman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan.
Load more