"Kalau tidak salah saya lupa persis pasalnya itu sudah ditentukan jumlahnya sehingga kita tidak bisa merubah kecuali peraturannya diubah," pungkas Ganjar saat ditemui di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Menurutnya, UU tentang Kementerian Negara harus direvisi apabila menambah nomenklatur kementerian.
Bahkan, Ganjar tak memungkiri publik mencurigai penambahan nomenklatur kementerian sebagai bentuk politik transaksional.
"Semua alasan sangat mungkin tapi kecurigaan publik pasti mengarah ke sana. Wong sudah ada uu nya kok, mau apa lagi?" pungkasnya.
Namun, ia menyebutkan bahwa penambahan jumlah kementerian bisa saja bagian dari politik akomodasi.
"Tapi saya paham karena saya politisi saya sangat paham pasti politik akomodasi pasti dilakukan," ujar Ganjar. (aag)
Load more