"Hasil dari penjualan (barang curian) akan digunakan keduanya bermain judi online," ujar Ade.
Adapun modus kedua pelaku, yakni mereka berbelanja barang kecil, kemudian barang curian berupa Kopi, sabun cair dan item lainnya dimasukan ke dalam baju dan celana.
Sesampainya di kasir, keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan dan aksinya itu dilakukan berulang.
"Aksinya itu dilakukan berulang, setelah cukup barulah dijual di daerah Pontianak Timur," ujar Ade.
Ade membeberkan, saat di depan penyidik, dan ditunjukan rekaman CCTV, keduanya tertunduk lemas dan tak dapat berkelit sehingga mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (ant/dpi)
Load more