Jakarta, tvOnenews.com - Sepasangan suami istri lanjut usia melakukan aksi tak terpuji di sebuah swalayan, Jalan Raya Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.
Kepala Sub Seksi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, pihak swalayan pun melaporkan kejadin itu kepada pihak kepolisian.
Tak menunggu lama, Tim Opsnal Polres Kubu Raya pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pasangan siri tersebut di kediamannya yang berada di Pontianak Timur.
"Saat pelaku diamankan, petugas juga mengamankan barang berupa Kopi, pantene SHM, Sabun Dettol cair ukuran 800ml, Body wash, H&S SHM, Biore Body, Nivea BL, Repair dan beberapa item lainnya, dan nantinya barang tersebut akan dijual kembali," kata Ade dilansir dari Antara, Kamis (9/5).
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi yang sama di swalayan. Mereka nekat melakukan aksi tersebut, karena kecanduan judi online.
"Hasil dari penjualan (barang curian) akan digunakan keduanya bermain judi online," ujar Ade.
Adapun modus kedua pelaku, yakni mereka berbelanja barang kecil, kemudian barang curian berupa Kopi, sabun cair dan item lainnya dimasukan ke dalam baju dan celana.
Sesampainya di kasir, keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan dan aksinya itu dilakukan berulang.
"Aksinya itu dilakukan berulang, setelah cukup barulah dijual di daerah Pontianak Timur," ujar Ade.
Ade membeberkan, saat di depan penyidik, dan ditunjukan rekaman CCTV, keduanya tertunduk lemas dan tak dapat berkelit sehingga mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (ant/dpi)
Load more