Menurut dia, untuk 2,2 kilogram magic mushroom yang disita dalam bentuk bungkusan plastik sebanyak 145 kemasan kini telah diamankan di Polres Lombok Utara.
Sastrawan memastikan pemeriksaan kasus tersebut merujuk pada pelanggaran pidana Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ant/dpi)
Load more