Kementerian menyatakan bahwa kartu tersebut memfasilitasi pergerakan jamaah dan memberikan peringatan mengenai tanggal keberangkatan.
Selain itu, jamaah dapat menggunakan kartu itu untuk mengevaluasi dan mengajukan keluhan tentang layanan haji.
Pihak Kementerian juga menyampaikan agar para calon jemaah tidak terpengaruh dengan kampanye haji yang diiklankan di platform media sosial di berbagai negara.
Kementerian menegaskan ibadah haji hanya diperbolehkan melalui perolehan visa haji yang dikeluarkan otoritas terkait di Kerajaan Arab Saudi yang berkoordinasi dengan kantor urusan haji di masing-masing negara.
Bagi negara yang tidak memiliki kantor urusan haji atau misi haji, para calon jemaah bisa memperoleh visa haji melalui platform “Nusuk Haji”.(ant/ree)
Load more