Namun sang ibu tidak mengakui kelakuan hingga membuat pelaku emosi dan menganiaya korban.
"Usai menganiaya, ibu kandung bersama ayah tiri korban. Langsung membuang mayat korban sembari di tutup dengan kasur tempat tidur," tambah hadi.
Jenazah korban sempat tertahan selama 6 bulan lamanya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, lantaran tidak ada yang mengakui.
Hingga bulan Mei 2024 kemarin, ibu korban datang dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku lain yaitu ayah tiri korban inisial MBS (26) bersama adiknya MRSS (24). Telah kita amankan malam tadi di dua lokasi berbeda. Kini, ketiganya telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Kabid Humas.
Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (asr/muu)
Load more