Kemudian, jejak mobil taksi tersebut berhasil dilacak oleh polisi dan akhirnya pada Selasa (7/5) malam, pelaku beserta barang buktinya berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Gang Kertapura, Denpasar.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujarnya. (awt/muu)
Load more