Badung, tvOnenews.com - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang sopir taksi berinisial IKEP (40) yang mencuri tas milik wisatawan Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial DM (46).
Sementara, dalam tas korban berisi uang puluhan juta dan tas tersebut dibawa kabur usai pelaku mengantar korban ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda Nyoman Darsana mengatakan, bahwa saat itu tas ransel milik wisatawan Perancis itu tertinggal di mobil taksi pelaku.
Namun bukannya dikembalikan malah dibawa pulang oleh sopir taksi kerumahnya di Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar.
"Sedangkan isi dalam tas ransel warna hitam tersebut, di antaranya sejumlah kartu identitas korban dan uang tunai pecahan Rp100 ribu dengan keseluruhan berjumlah Rp30.046.000," kata Ipda Darsana, Rabu (11/5).
Peristiwa itu, terjadi pada Minggu (28/4) sekira pukul 18.30 WITA, di Terminal keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Saat itu, korban menumpang taksi bersama ibunya dari Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 17.00 WITA, menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Lalu, sejam kemudian mereka tiba di Terminal Keberangkatan International, korban bersama ibunya turun dari mobil sambil menurunkan bagasi berupa dua buah koper yang akan dibawa berangkat oleh ibunya.
Sedangkan tas ransel milik korban yang ditaruh di belakang jok tempat duduk sopir ketinggalan di mobil taksi.
"Korban yang teringat akan tasnya yang tertinggal di mobil taksi, berusaha melakukan pencaharian terhadap mobil taksi berwarna biru tua tersebut di sekitar Terminal International namun tidak ditemukan," imbuhnya.
Selanjutnya, korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya pada Senin (6/5) sekitar pukul 22.00 WITA.
Korban yang tinggal di sebuah vila di Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, ini mengalami kerugian sebesar Rp42 juta rupiah.
Lewat laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan termasuk melakukan pemeriksaan CCTV yang ada di sekitar TKP.
Kemudian, jejak mobil taksi tersebut berhasil dilacak oleh polisi dan akhirnya pada Selasa (7/5) malam, pelaku beserta barang buktinya berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Gang Kertapura, Denpasar.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujarnya. (awt/muu)
Load more