Jakarta, tvOnenews.com - Inilah isi lengkap wawancara khusus mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang hampir dipolisikan rektornya, yakni Sri Indarti gara-gara memprotes kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Santer diberitakan di media online maupun massa terkait “kasus” ini. Mulanya kabar UKT naik, mahasiswa protes, mahasiswa protes dipolisikan hingga kabar teranyar rektor Unri mencabut laporan polisi tersebut.
Tim tvOnenews.com, Novianti Siswandini dan Inas Widyanuratikah, berkesempatan melakukan wawancara khusus dengan mahasiswa yang hampir dipolisikan itu, yakni Khariq Anhar mahasiswa semester 8 jurusan Agroteknologi Unri.
Berikut petikan wawancara selengkapnya:
Universitas Riau (Unri). Dok: Unri
T (Tanya): Boleh diceritakan kronologinya dari awal mungkin tentang video (protes) yang viral itu hingga dilaporkan?
J (Jawab): Boleh. Baik. Mungkin terlebih dahulu dari kronologi pertama ya. Jadi kami pada tanggal 16 Februari 2024 itu dapat screenshot edaran IPI (Iuran Pengembangan Institusi) dimana IPI itu menyasar ke mahasiswa mandiri. Namun, suratnya itu enggak ada.
Kemudian kami naikkan ke media sosial supaya ada desakan untuk segera mengirimkan surat putusan tersebut. Karena waktu itu dapatnya screenshot saja dari kebijakannya.
Kemudian setelah itu kami melakukan dua kali aksi di media sosial tapi karena belum berpengaruh, belum dapat jawaban akhirnya coba untuk melakukan aksi secara offline dimana kami menggelar almamater yang kemudian dituliskan dengan harga-harga Iuran Pengembangan Institusi itu dan kemudian kami, kami ini Aliansi Mahasiswa Penggugat ya.
Jadi Khariq sama teman-teman naro (simpan) itu (almamater) sama berdiskusi.
Waktu itu juga mengundang Bu Rektor maupun kalau ada pihak yang bisa menjelaskan terkait IPI. Tapi karena tidak ada yang datang kami coba naikkan ke media sosial.
Hanya saja dalam video itu ada yang membuat ketersinggungan. Tapi kami tidak tahu kalau itu kemudian dilaporkan oleh Bu Rektor pada tanggal 5 Maret 2024.
Jadi kami tidak tahu. Cuma pada tanggal 20-an Maret itu saya dipanggil oleh salah satu pejabat di kampus untuk memberikan pernyataan dan menanyakan apakah akun itu adalah milik saya dan kemudian sudah saya jawab, “Iya”. Begitu.
Kemudian bulan Maret itu pejabat rektorat atau orang penghubung saya dengan Bu Rektor bahwa akan ada mahasiswa yang disidang etik waktu itu. Dan ada dengar juga dilaporkan, tapi belum ada kepastian untuk dilaporkan ke polisi.
Kemudian mau diadakan sidang tapi syaratnya tidak dan waktu saya datang di hari H itu setelah janjian itu rupanya dibatalkan untuk sidang etiknya.
Lalu fast forward enggak ada apa-apa, lebaran, tiba-tiba tanggal 23 April 2024 dihubungi sama kantor pos katanya yang datang dari kepolisian menyerahkan surat pemanggilan untuk Khariq Anhar selaku individu sebagai pelaku pencemaran nama baik. Begitu. Dimana dilaporkan oleh Bu Rektor Sri Indarti atas pencemaran nama baik.
Load more