Jakarta, tvOnenews.com - Inilah isi lengkap wawancara khusus mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang hampir dipolisikan rektornya, yakni Sri Indarti gara-gara memprotes kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Santer diberitakan di media online maupun massa terkait “kasus” ini. Mulanya kabar UKT naik, mahasiswa protes, mahasiswa protes dipolisikan hingga kabar teranyar rektor Unri mencabut laporan polisi tersebut.
Tim tvOnenews.com, Novianti Siswandini dan Inas Widyanuratikah, berkesempatan melakukan wawancara khusus dengan mahasiswa yang hampir dipolisikan itu, yakni Khariq Anhar mahasiswa semester 8 jurusan Agroteknologi Unri.
Berikut petikan wawancara selengkapnya:
Universitas Riau (Unri). Dok: Unri
T (Tanya): Boleh diceritakan kronologinya dari awal mungkin tentang video (protes) yang viral itu hingga dilaporkan?
J (Jawab): Boleh. Baik. Mungkin terlebih dahulu dari kronologi pertama ya. Jadi kami pada tanggal 16 Februari 2024 itu dapat screenshot edaran IPI (Iuran Pengembangan Institusi) dimana IPI itu menyasar ke mahasiswa mandiri. Namun, suratnya itu enggak ada.
Kemudian kami naikkan ke media sosial supaya ada desakan untuk segera mengirimkan surat putusan tersebut. Karena waktu itu dapatnya screenshot saja dari kebijakannya.
Kemudian setelah itu kami melakukan dua kali aksi di media sosial tapi karena belum berpengaruh, belum dapat jawaban akhirnya coba untuk melakukan aksi secara offline dimana kami menggelar almamater yang kemudian dituliskan dengan harga-harga Iuran Pengembangan Institusi itu dan kemudian kami, kami ini Aliansi Mahasiswa Penggugat ya.
Jadi Khariq sama teman-teman naro (simpan) itu (almamater) sama berdiskusi.
Waktu itu juga mengundang Bu Rektor maupun kalau ada pihak yang bisa menjelaskan terkait IPI. Tapi karena tidak ada yang datang kami coba naikkan ke media sosial.
Hanya saja dalam video itu ada yang membuat ketersinggungan. Tapi kami tidak tahu kalau itu kemudian dilaporkan oleh Bu Rektor pada tanggal 5 Maret 2024.
Jadi kami tidak tahu. Cuma pada tanggal 20-an Maret itu saya dipanggil oleh salah satu pejabat di kampus untuk memberikan pernyataan dan menanyakan apakah akun itu adalah milik saya dan kemudian sudah saya jawab, “Iya”. Begitu.
Kemudian bulan Maret itu pejabat rektorat atau orang penghubung saya dengan Bu Rektor bahwa akan ada mahasiswa yang disidang etik waktu itu. Dan ada dengar juga dilaporkan, tapi belum ada kepastian untuk dilaporkan ke polisi.
Kemudian mau diadakan sidang tapi syaratnya tidak dan waktu saya datang di hari H itu setelah janjian itu rupanya dibatalkan untuk sidang etiknya.
Lalu fast forward enggak ada apa-apa, lebaran, tiba-tiba tanggal 23 April 2024 dihubungi sama kantor pos katanya yang datang dari kepolisian menyerahkan surat pemanggilan untuk Khariq Anhar selaku individu sebagai pelaku pencemaran nama baik. Begitu. Dimana dilaporkan oleh Bu Rektor Sri Indarti atas pencemaran nama baik.
Kemudian saya datang tanggal 25 April 2024 wawancara, BAP dan kemudian dipanggil lagi tanggal 29 April 2024 untuk mengakui kesalahan.
Saya diskusi dengan LBH Pekanbaru tapi belum ada kuasa hukum. Masih sendiri. LBH Pekanbaru bilang jangan mengakui kalau memang tidak merasa bersalah.
Jadi kami tidak mengakui bersalah karena bagi kami itu adalah substansinya kritik dan bukanlah menyerang personal sama sekali.
Kemudian sayangnya di hari itu kepolisian mengatakan kemungkinan ini agak susah jadi mediasi karena mengaku tidak bersalah.
Tapi kami masih menunggu. Beberapa kemudian, tanggal 1 Mei 2024 Hari Buruh, kami mendapatkan informasi Bu Rektor tidak mau mencabut dan tidak mau bertemu dari presiden mahasiswa.
Jadi kami mencoba menaikkan isu ini ke nasional agar ada dukungan dan support dari nasional.
Kemudian baru setelah viral, sekitar tiga hari yang lalu viral, dua hari yang lalu ada mediasi antara kelembagaan BEM dengan Bu Rektor. Kebetulan saya tidak bisa hadir karena memang kurang enak badan.
Waktu itu diminta pagi sekali dan lokasinya jauh. Saya lagi enggak ada kawan juga untuk menjemput.
Jadi mediasinya tanpa saya, tanpa pihak yang terlapor, namun diputuskan di mediasi tersebut bahwa pelaporan akan dicabut dan tidak ada penahanan.
Namun, saya dapat kabar bahwa akan ada pemanggilan secara akademik. Itu kurang tahu maksudnya drop out (DO) kah, skorsing kah atau apa belum tahu sampai hari ini.
Informasinya hari Senin (13/5/2024) depan ada pemanggilan untuk ke Polda. Ini posisinya kalau dari informasi media sosial itu dari Bu Rektor sudah dicabut. Karena sudah dicabut.
Saya pribadi sebenarnya bingung. Dari Bu Rektor kan sudah dicabut, tapi mediasi apakah tetap jalan?
Karena setahu kami masih belum dicabut. Jadi kemarin dapat informasi dari beberapa wartawan yang sudah ke Polda katanya laporannya belum dicabut.
Jadi kayaknya bakal mediasi untuk hari Senin dan kami masih menunggu sih apakah hasil dari pertemuan itu baik atau buruk. Kami enggak tahu. Karena mediasi itu biasanya ada kesepakatan, ada hitam di atas putih.
Itu kami enggak tahu enggak ada kisi-kisinya apa yang bakal disepakati.
T: Yang tadi pencemaran nama itu benar tentang perkataan broker pendidikan? Konfirmasi.
J: Betul Penyebutan nama yang menurut kuasa hukum Bu Rektor itu personal broker pendidikan Universitas Riau.
T: Di berbagai media online rektor mengatakan laporan dicabut dan mengatakan bukan melaporkan Khariq Anhar pribadi, tapi Aliansi Mahasiswa Penggugat. Itu bagaimana?
Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat. Dok: Tangkapan layar
J: Kami memandangnya lebih kepada di bulan Maret kami sudah mengakui bahwa itu akun dari kami dan akan ada pemanggilan akademik.
Jadi kami rasa untuk mencari tahu siapa pemilik akun rasanya cukup kurang apa ya? Menurut kami kurang rasional saja karena kami sudah mengakuinya sejak 20-an Maret kepada salah satu pejabat di kampus dan kemungkinan sampai juga informasi tersebut.
Jadi saya rasa itu lebih kepada dalih dari pihak kuasa hukum ya mungkin. Karena memang pemanggilan laporannya itu secara personal ke saya.
Jadi yang dilaporin itu waktu itu saya masih ingat di kepolisian hanya saya sendiri yang terlapor.
Jadi teman yang pegang akun itu juga enggak ada (tidak dilaporkan). Padahal ada beberapa orang lagi.
Itu sudah saya akui juga di BAP. Karena saya juga melihat teman-teman saya ini berani tidak ketika dipanggil polisi. Ternyata mereka enggak dipanggil.
T: Anda semester berapa dan jurusan apa?
J: (Semester) 8 jurusan Agroteknologi.
T: Kalau boleh tahu bayar kuliahnya berapa?
J: Saya tidak bayar UKT. Saya KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah sebenarnya. Tapi memang dari keluarga yang kurang mampu.
T: Bagaimana respons orang tua, teman-teman dan sahabat terkait kasus yang Anda alami ini?
J: Orang tua sedih, nangis, anaknya mau dimasukin penjara. Tapi orang tua sudah tahu lama sih. Waktu viral pun orang tua jadi lebih tenang karena ternyata banyak dukungan.
Awalnya takut banget anaknya ini mau dipenjara atau di-DO. Jadi dari orang tua posisinya lebih tenang setelah viral.
Dari teman-teman senang ya karena yang kita perjuangkan itu setidaknya sampailah pesannya itu ke mahasiswa. Dan target kami untuk Unri dibahas di tingkat nasional sampai.
Sekarang kan posisinya lagi naik UKT-nya. Itu sampai UKT 12. Bahkan, ada yang UKT-nya itu sampai Rp15 juta. Itu luar biasa kenaikannya.
Kami harap dengan viralnya Unri itu bisa membatalkan kenaikan UKT dari yang dikali dua gitu. Luar biasa mahalnya.
T: Berarti kenaikannya dua kali lipat?
J: Betul.
T: Kembali lagi, berarti Senin besok (13/5/2024) itu pemanggilan atau mediasi?
J: Senin mediasi di Polda.
T: Kalau pemanggilan akademik sudah ada informasi atau belum?
J: Belum. Sepertinya bukan di waktu “panas” seperti ini. Dapat isu juga bakal dikeluarin.
T: Dari peristiwa ini mulai terjadi, Anda pernah bertemu tatap muka berdua tidak dengan rektor secara pribadi? Empat mata?
J: Ini juga yang problematik di kami. Artinya dari pihak rektorat itu sama sekali tidak pernah ngajak duduk.
Cuma dua hari yang lalu itu ngajak duduk untuk mediasi. Kami dapat informasi itu (mediasi dilakukan) karena ditegur oleh Dirjen Dikti secara langsung.
Jadi satu bulan sebelum ini naik (viral) itu enggak ada pemanggilan dari pihak rektorat. Dan kami pernah menemui Wakil Rektor (WR) III untuk membahas ini.
Jadi baru dua pertemuan. Satu, kami yang menginisiasi. Satu lagi, kami enggak bisa jumpa kemarin.
T: Harapannya setelah ini dari Anda pribadi?
J: Harapan saya bukan untuk diri saya pribadi ya. Saya mau itu diancam DO, diancam penjara, saya masih oke-oke saja karena saya mencoba berani untuk melawan pembungkaman-pembungkaman yang terjadi di mahasiswa.
Tapi saya harapannya memang lebih kepada tidak naiknya UKT dan dibatalkan kebijakan-kebijakan ini.
Kami tidak fokus sama kasus saya. Kasus saya ini tidak jadi fokus. Di teman-teman mahasiswa sudah saya sepakati juga kita enggak usah mikirin aku, enggak usah pikirin Khariq, tapi kita fokus saja sama pembatalan UKT gimana pun caranya mau kita tidur di rektorat, kita segel ayo, gitu.
T: Berarti terus yakin mahasiswa ini tidak salah ya?
J: Betul.
Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti Buka Suara
Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti. Dok: Unri
Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti akhirnya buka suara melalui keterangan resminya yang disebarkan melalui akun Instagram @humasuniversitasriau pada Jumat (10/5/2024).
Dalam unggahan itu, dia menuliskan lima poin antara lain:
"Terkait dengan pemberitaan yang beredar luas, saya Sri Indarti selaku Rektor Universitas Riau (Unri) menyampaikan beberapa hal sebagai berikut," demikian keterangannya dikutip pada Sabtu (11/5/2024).
1. Dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat yang menyebabkan terjadi misinformasi.
2. Selaku Rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan termasuk Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
3. Karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.
4. Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.
5. Terkait dengan pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak. (nsi)
Load more