"Tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran, dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan termasuk Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT)," kata Sri, Kamis.
Ia juga mengatakan, persoalan ini tidak akan dilanjutkan serta sudah dikoordinasikan oleh Polda Riau.
Kepada tvOnenews, Khariq memang telah menerima informasi bahwa laporan terkait pencemaran nama baik atas nama dirinya telah dicabut.
Namun, pada Senin (13/5/2024) ia masih harus ke kantor polisi untuk melakukan mediasi.
"Karena sudah dicabut, saya pribadi sebenarnya bingung apakah media tetap jalan?" kata Khariq.
Ia juga mendapatkan informasi dari wartawan di Polda Riau bahwa sebenarnya laporan belum dicabut.
Load more