Jakarta, tvOnenews.com - Bea Cukai kembali bikin heboh di media sosial, setelah seorang netizen membagikan peti mati berisi jenazah harus dikenai pajak sebesar 30 persen.
Akun tersebut ada di media sosial X dengan nama @ClarissaIcha. Ia mengatakan, temannya yang sedang berduka harus membayar pajak Bea Cukai atas peti mati jenazah sang ayah dari Penang, Malaysia.
Tak tanggung-tanggung biaya pajak Bea Cukai peti mati jenazah yang harus dibayar oleh temannya itu adalah sebesar 30 persen dari harga peti.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar Bea Cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!" tulis akun tersebut, Sabtu (11/5/2024).
"Ya peti memang tidak murah, tapi (emoji marah) Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," lanjut akun tersebut.
Akun itu juga mengatakan, temannya tersebut harus membawa ayahnya yang sakit ke luar negeri agar dapat perawatan lebih baik.
Namun, sang ayah harus meninggal di Penang, Malaysia. Ketika akan dibawa ke Indonesia malah dikenai pajak Bea Cukai.
Load more