"Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk dan PDRI serta fasilitas rush handling atau pelayanan segera," tulis akun Bea Cukai.
Selain itu, pungutan sebesar 30 persen tersebut menurut pihak Bea Cukai adalah hal yang tidak benar. (iwh)
Load more