Berdasarkan keterangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bus pariwisata yang ditumpangi rombongan SMK Lingga Kencana tak memiliki izin.
"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, Sabtu (11/5/2024) malam.
Selain itu, status uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar itu sudah kadaluwarsa.
Adapun kecelakaan bus pariwisata itu diduga diawali oleh rem blong yang menyebabkan bus oleng dan menabrak motor di jalur berlawanan.
Setelah itu, bus pun terguling hingga berujung pada kecelakaan maut di Jalan Palasari, Ciater. (iwh)
Load more