Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengkonfirmasi bahwa bus tersebut tidak memiliki izin berdasarkan catatan di aplikasi Mitra Darat.
Selain itu, status uji berkala Bus Trans Putera Fajar tersebut juga telah kadaluwarsa sejak Desember 2023 lalu.
"Dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal.
(Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan saat meninjau olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan bus di Ciater, Subang)
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, lokasi kecelakaan adalah blackspot atau sering terjadi kecelakaan.
"Lokasi ini adalah blackspot, sering terjadi kecelakaan di sini," kata Aan di lokasi olah TKP, Ciater, Subang, Jawa Barat.
Load more