Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 14.47 WITA di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Namun dia menuturkan pihaknya belum mengetahui pasti motif penganiayaan tersebut.
"Sesuai isi laporan, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong. Sedangkan untuk motifnya, kita tunggu hasil penyelidikan," kata Djoko.
Oleh karena itu, dia mengaky Polda Sulteng memastikan anggota Ditpolairuid yang terlibat tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Load more