Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta setiap perusahaan untuk mendahulukan kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor ke luar negeri. Hal tersebut dikatakan Jokowi saat memberikan pernyataan terkait pasokan batu bara, LNG, dan harga minyak goreng melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (3/1/2022).
Jokowi mengatakan hal tersebut sesuai dengan amanah dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
"Bahwa bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," katanya.
Jokowi mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri dapat diberi sanksi.
"Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi, bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya," kata Jokowi.(put)
Load more