Subang, tvOnenews.com - Buntut terjadi kecelakaan mengerikan bus pembawa rombongan SMK Lingga Kencana, di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5), menuai pertanyaan yang medalam dari publik.
Terutama, soal kondisi bus tersebut sebelum kecelakaan, bahkan kondisi serta izin busnya pun dipertanyakan.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melaporkan bahwa bus pengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat tidak memiliki izin angkutan.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal jelaskan, berdasarkan pengecekan di aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala bus Trans Putera Fajar bernopol AD 7524 OG tersebut telah kadaluwarsa.
"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan," pungkas Aznal dalam keterangannya sebagaimana dikutip pada Sabtu (11/5/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo menyebut status lulus uji kir bus itu telah berakhir per Desember 2023.
Tak hanya itu, ia menyebut bus yang terlibat kecelakaan itu masih berstatus bus antarkota dalam provinsi (AKDP).
Load more