"Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji kir. Dari dokumen kami, uji kir ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP," ungkap Waluyo.
Menurutnya, uji kir seharusnya dilakukan berkala setiap enam bulan sekali.
Bahkan dia menyebutkan, uji kir meliput uji umum, termasuk uji kelaikan dan administrasi.
Waluyo menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen terakhir terkait bus kecelakaan maut tersebut kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Subang.
"Jadi sekarang sudah diambil alih oleh sana. Sesuai data yang sekarang ada, uji KIR sudah terlambat dan belum diujikan lagi," bebernya.
Selain itu, berdasarkan dokumen yang ada, Waluyo menyebut bus Trans Putera Jaya itu awalnya bernama Jaya Guna HG.
"Semua sudah dikonfirmasi, sifatnya bus itu sudah dilepas. Kalau kemudian terjadi seperti ini kan di luar kendali kami," jelasnya.
Load more