Dia menyebutkan, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kepada penjamin atau sponsor dari WNA tersebut dalam waktu dekat ini.
"Hal ini kami laksanakan untuk meminta keterangan dari sponsor, karena bagaimana pun sponsor atau penjamin mempunyai tanggung jawab terhadap WNA yang dijaminnya selama keberadaannya di Indonesia," ujarnya.
Tedy menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen penuh dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia maupun di Bali.
"Yang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian. Utamanya untuk menjaga keamanan dan Iklim yang baik di Pulau Bali," ujarnya.(awt/lgn)
Load more