Denpasar, tvOnenews.com - Viral sekelompok bule atau wisatawan asing melakukan ritual yang bernuansa cabul di Bali, ramai tersebar di media sosial.
Video viral tersebut pun mendapat respons dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denlasar, Bali.
Dalam sebuah video yang beredar, tampak sekelompok WNA melakukan ritual cabul diduga dilakukan di Ubud, Bali.
Video ritual cabul itu diunggah akun Instagram Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik.
Dalam keterangan unggahan, Ni Luh begitu murka atas aksi para WNA tersebut.
"Tangkap dan usir WNA sampah," tulis Ni Luh, dikutip, Minggu (12/5/2024).
Dalam video terlihat seorang laki-laki dipeluk para perempuan bule.
Mereka terlihat meraba-raba tubuh pria brewok yang diduga melakukan ritual cabul.
Kemudian, tampak perempuan-perempuan bule itu seperti menari-menari erotis.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi mengatakan, video viral di media sosial perihal perbuatan tidak pantas dan menyimpang yang dilakukan oleh sekelompok WNA dengan tulisan berlokasi di Ubud, Kabupaten Gianyar direnspons cepat.
Dia mengatakan pihaknya langsung menerjunkan Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldakim ) ke lapangan serta berkoordinasi dengan Polres Gianyar mengumpulkan bahan keterangan guna mendapatkan fakta.
“Kami sudah mengantongi salah satu identitas WNA yang ada di dalam video viral tersebut, dan telah kami lakukan pengecekan di database kami bahwa WNA tersebut saat ini tidak berada di wilayah Indonesia," kata Tedy, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/5/2024).
Tedy menegaskan pria bule yang diduga melakukan ritual cabul tersebut tidak berada di Indonesia.
"Yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia pada Bulan April lalu tepatnya pada tanggal 22 April 2024. Jadi, dapat kami simpulkan saat ini bahwa video yang viral tersebut merupakan video lama," imbuhnya.
Dia menyebutkan, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kepada penjamin atau sponsor dari WNA tersebut dalam waktu dekat ini.
"Hal ini kami laksanakan untuk meminta keterangan dari sponsor, karena bagaimana pun sponsor atau penjamin mempunyai tanggung jawab terhadap WNA yang dijaminnya selama keberadaannya di Indonesia," ujarnya.
Tedy menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen penuh dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia maupun di Bali.
"Yang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian. Utamanya untuk menjaga keamanan dan Iklim yang baik di Pulau Bali," ujarnya.(awt/lgn)
Load more