Bandar Lampung, Lampung - Meringkuk di dalam penjara, tidak membuat seorang pemuda di Kota Bandar Lampung, Lampung, menjadi jera dan kapok. Adrino, pemuda berusia 18 tahun yang baru keluar dari penjara 1 bulan lalu, harus berurusan dengan kembali dengan aparat kepolisian dari Polsek Tanjung Senang, karena mencuri sepeda motor bersama rekannya Naufal (17 tahun).
Awalnya pelaku tidak mau mengakui perbuatannya. Namun ketika polisi brhasil mendapatkan barang bukti sepeda motor di rumahnya, korban baru mengakui.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Rosali mengatakan, penangkapan keduanya merupakan hasil penyelidikan dan identifikasi melalui kamera CCTV di rumah korban. "Kami tangkap tersangka di lokasi berbeda dengan barang bukti satu unit motor," jelas Rosali.
Rosali menambahkan bahwa dalam melancarkan aksinya, kedua remaja tersebut berkeliling mencari motor yang tidak dikunci stang di halaman rumah warga. Setekah menemukan target, tersangka kemudian mendorong motor korban. "Mereka masuk ke halaman, motor korban didorong keluar rumah karena dalam kondisi tidak terkunci. Keduanya membawa kabur sepeda motor korban dengan cara distep dengan menggunakan sepeda mtor lainnya," ungkap Rosali.
Selain berhasil meringkus kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Pujiansyah/chm)
Load more