Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pria botak berinisial IKEP (40) yang sudah bertindak kurang ajak terhadap warga negara Prancis, DM (46), di area Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Pelaku diketahui sengaja tidak memberitahukan keberadaan barang milik korban itu setelah korban diturunkan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan telah dilakukan penahanan di Markas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," kata Darsana dilansir Antara, Minggu (12/5).
Darsana menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (28/4) sekira pukul 18.30 Wita.
Berawal saat korban bersama ibunya menumpang taksi dari Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 17.00 WITA menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Saat mereka tiba di terminal keberangkatan internasional, korban bersama ibunya turun dari mobil lalu menurunkan bagasi berupa dua buah koper yang akan dibawa ibu korban.
Load more