Jakarta, tvOnenews.com - Inilah kronologi lengkap pengungkapan clandestine laboratorium narkotika jenis mephedrone dan penanaman ganja hidroponik di Villa Sunny Bali.
Melansir keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Senin (13/5/2024), pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti yang ditemukan dari tiga TKP.
Adapun kronologinya berawal dari upaya pengembangan pada pengungkapan kasus clandestine laboratorium Sunter pada 4 April 2024 milik Fredy Pratama. Diketahui DPO atas nama Lazuardi Muddatsir melarikan diri ke daerah Bali.
Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan joint operation dengan Ditjen BC Pusat, Kanwil BC Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil BC Bali dan Imigrasi Bali.
“Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam, diketahui ada empat lokasi untuk pengiriman barang/bahan kimia dan satu lokasi sebagai clandestine laboratory dengan keterlibatan beberapa orang WNA Ukraina dalam jaringan tersebut, yaitu Ivan Volovod, Mykyta Volovod, Roman Nazarenko dan Oleksii Kolotov, seorang WN Rusia atas nama Konstantin Kruts dan Lazuardi Muddatsir yang merupakan DPO clandestine laboratorium Sunter,” demikian isi keterangan tersebut.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa hydroponic ganja, shabu, cocaine, hashis dan mephedrone.
Load more