Hasil pengembangan diketahui Lazuardi Muddatsir menyewa kamar di Rumah Kos 88, Kelurahan Sesetan, kamar nomor 9.
Pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 16.50 WITA tim berhasil mengamankan tersangka Lazuardi Muddatsir di kamar kosnya dengan barang bukti sabu sebanyak 6 kilogram.
Diketahui Lazuardi Muddatsir ini berperan sebagai orang gudang, kurir dan operator di Bali (mantan narapidana) yang sebelumnya hanya berperan sebagai pemegang rekening jaringan narkoba Fredy Pratama. (nsi)
Load more