Jakarta, tvOnenews.com - Inilah kronologi penangkapan buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara yang dikendalikan gembong narkoba Fredy Pratama.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Senin (13/5/2024), pihak kepolisian membeberkan kronologinya.
“Berawal dari case clandestine laboratorium Sunter, Timsus Subdit III menemukan bukti kuat berupa dokumentasi perjalanan paket barang bahan kimia prekursor clandestine laboratorium Sunter,” demikian bunyi keterangan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan joint operation dengan Ditjen BC Pusat dan Kanwil BC Soekarno-Hatta.
Setelah dilakukan profiling, ditemukan seorang tersangka atas nama Lazuardi Muddatsir yang telah melarikan diri ke Bali.
Berdasarkan keterangan D (tersangka clandestine laboratorium Sunter) bahwa dia pernah satu sel dengan Lazuardi Muddatsir di Cipinang dan D kenal Fredy Pratama melalui Lazuardi Muddatsir.
Hasil pengembangan diketahui Lazuardi Muddatsir menyewa kamar di Rumah Kos 88, Kelurahan Sesetan, kamar nomor 9.
Pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 16.50 WITA tim berhasil mengamankan tersangka Lazuardi Muddatsir di kamar kosnya dengan barang bukti sabu sebanyak 6 kilogram.
Diketahui Lazuardi Muddatsir ini berperan sebagai orang gudang, kurir dan operator di Bali (mantan narapidana) yang sebelumnya hanya berperan sebagai pemegang rekening jaringan narkoba Fredy Pratama. (nsi)
Load more