Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa biduan dangdut Nayunda Nabila sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (13/5/2024).
Nayunda Nabila disebut dibayar oleh SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).
Dana hiburan disebut-sebut dipakai untuk mendatangkan biduan dangdut ke acaranya. Dana tersebut disebut mencapai Rp50-100 juta.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nayunda Nabila," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (13/5/2024).
Selain itu, penyidik juga mengagendakan saksi lainnya yang akan diperiksa di BPK Sulawesi Selatan.
Mereka berasal dari pihak swasta, yakni Harvey, A. Rekni, Steven Lawton Lafian dan Ita Tjoanda.
"Kemudian bertempat di BPKP Sulawesi Selatan juga dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar dia.
Nama Nayunda Nabila mencuat saat disampaikan oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian setelah ditanya oleh jaksa.
Arief membenarkan adanya pembayaran sebanyak satu kali dari Kementan untuk Nayunda Nabila yang ditransfer ke rekening seseorang bernama Rezky. (hmd/nsi)
Load more