Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.
“Betul (telah menerima laporan). Dikirim melalui e-mail per tadi malam. Kita buka dan terima per hari ini,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono, Senin (13/5/2024).
Laporan tersebut diajukan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.
Dia melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.
Dalam dokumen laporan yang diterima, Zico sebagai pihak Pelapor menilai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi.
Diketahui, Anwar Usman mengajukan gugatan di PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo.
Load more