Rullyandi menjadi salah satu ahli yang Anwar Usman ajukan dalam persidangan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli penggugat yang digelar pada tanggal 8 Mei 2024.
Padahal Anwar Usman yang menjadi hakim pada persidangan Panel Tiga bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih berhadapan dengan Rullyandi yang menjadi salah satu pihak berperkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024 dengan posisi sebagai kuasa dari pihak Termohon, yaitu KPU.
“Setidaknya, Pelapor menemukan dua perkara dimana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa dan bahkan dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut,” ujar Zico dalam laporannya.
Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut.
“Dalam penalaran yang wajar, Anwar bisa memilih ahli lain. Tidak harus Rullyandi. Dimana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan, lebih lagi perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” ungkap dia.
Menurutnya, Anwar Usman seharusnya lebih mawas diri setelah dijatuhi sanksi teguran sebagaimana dalam Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024.
Namun, Anwar Usman kembali melakukan tindakan yang dipertanyakan kepantasan dan kesopanannya.
Load more