LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Jokowi terbitkan Perpres atur standar layanan rawat inap
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jokowi Terbitkan Perpres Atur Standar Layanan Rawat Inap, Begini Isinya

Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Senin, 13 Mei 2024 - 13:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Pada dokumen salinan yang terbit melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) yang dilansir pada Senin (13/5/2024) diatur tentang standar kelas ruang rawat inap yang mencakup 12 kriteria.

Pasal 46A mensyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur termasuk temperatur ruangan.

Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Baca Juga :

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas dan menyediakan outlet oksigen.

Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 itu juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi termasuk rawat jalan eksekutif.

Pada Pasal 51 disebutkan ketentuan naik kelas perawatan dilakukan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.

Sesuai Pasal 103B menyatakan penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.

Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit. (ant/nsi) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Reaksi Ruben Onsu saat Dibaca Masa Depannya oleh Denny Darko, Akhirnya Mulai Akui Kalau Sebenarnya Eks Suami Sarwendah itu...

Reaksi Ruben Onsu saat Dibaca Masa Depannya oleh Denny Darko, Akhirnya Mulai Akui Kalau Sebenarnya Eks Suami Sarwendah itu...

Ruben Onsu dibaca masa depannya oleh Denny Darko, reaksi Ruben akhirnya ungkap stres beratnya. Benarkah ada hal misterius yang membebani mantan suami Sarwendah?
Media Korea Pernah Tanya Megawati Hangestri, Mereka Heran kok Main Voli Megawati Hangestri Pakai Hijab, Jawaban Megatron...

Media Korea Pernah Tanya Megawati Hangestri, Mereka Heran kok Main Voli Megawati Hangestri Pakai Hijab, Jawaban Megatron...

Megawati Hangestri ungkap alasan main voli pakai hijab ke media Korea. Megatron yang jalani musim keduanya bersama Red Sparks bilang, "Aku jelaskan pakai....
Longsor dan Angin Puting Beliung Melanda Sejumlah Wilayah di Banyumas

Longsor dan Angin Puting Beliung Melanda Sejumlah Wilayah di Banyumas

Bencana angin puting beliung dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah Banyumas, Jawa Tengah, akibat hujan lebat yang terjadi pada Selasa (5/11/2024) sore.
KPU Sumut Pastikan Pelipatan Surat Suara Selesai Tepat Waktu

KPU Sumut Pastikan Pelipatan Surat Suara Selesai Tepat Waktu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memastikan proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan dan selesai tetap waktu.
Ridwan Kamil Mau Tiru Singapura, Adakan Konser Modal 6 Juta Dolar Tapi Untung 300 Juta Dolar

Ridwan Kamil Mau Tiru Singapura, Adakan Konser Modal 6 Juta Dolar Tapi Untung 300 Juta Dolar

Calon Gubernur Jakarta Nomor Urut 1 Ridwan Kamil berambisi ingin menjadikan Jakarta sebagai kota festival tingkat dunia.
Jadi Perkasa di Ranjang Paksu Tak Perlu Konsumsi Obat Kuat, Malah Bikin Ketergantungan, Coba Resep dr Zaidul Akbar ini, Aman dan Tokcer, Boleh Dicoba

Jadi Perkasa di Ranjang Paksu Tak Perlu Konsumsi Obat Kuat, Malah Bikin Ketergantungan, Coba Resep dr Zaidul Akbar ini, Aman dan Tokcer, Boleh Dicoba

Tanpa perlu obat kuat, paksu bisa jadi perkasa dengan konsumsi resep ini. dr Zaidul Akbar bilang dengan rutin mengonsumsi daun ini, paksu bisa meningkatkan
Trending
Timnas Indonesia Ditunggu 'Hadiah' Besar dari FIFA untuk Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi jika Mampu Menang

Timnas Indonesia Ditunggu 'Hadiah' Besar dari FIFA untuk Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi jika Mampu Menang

Timnas Indonesia sudah ditunggu hadiah besar dari FIFA menjelang laga kontra Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada bulan November ini.
PSSI Gerak Cepat Siapkan Striker Keturunan setelah Naturalisasi Kevin Diks Disetujui DPR, Tiga Nama Ini Jadi Sorotan...

PSSI Gerak Cepat Siapkan Striker Keturunan setelah Naturalisasi Kevin Diks Disetujui DPR, Tiga Nama Ini Jadi Sorotan...

Yunus Nusi menyebut PSSI tak mau terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan meski mendapatkan rekomendasi cukup banyak pemain yang berposisi sebagai striker
Justin Hubner Susul Maarten Paes Jelang Timnas Indonesia Hadapi Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Justin Hubner Susul Maarten Paes Jelang Timnas Indonesia Hadapi Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Justin Hubner memberi update soal kapan dirinya berangkat ke Indonesia demi memperkuat Timnas Indonesia jelang laga kontra Jepang dan Arab Saudi bulan ini.
Makin Moncer di Timnas Indonesia dan Serie A, Belanda Kini Menyesal Pernah Sia-siakan Jay Idzes? Sampai Bilang...

Makin Moncer di Timnas Indonesia dan Serie A, Belanda Kini Menyesal Pernah Sia-siakan Jay Idzes? Sampai Bilang...

Kariernya semakin moncer di Timnas Indonesia dan Serie A bersama Venezia FC, tim nasional Belanda kini justru menyesal sudah sia-siakan talenta Jay Idzes?
Usai Mengaku Bangga Punya Darah Indonesia kepada FIFA, Tijjani Reijnders Makin Gacor di AC Milan hingga Jungkalkan Real Madrid

Usai Mengaku Bangga Punya Darah Indonesia kepada FIFA, Tijjani Reijnders Makin Gacor di AC Milan hingga Jungkalkan Real Madrid

Pemain keturunan Indonesia, Tijjani Reijnders, semakin gacor bersama klubnya, Milan, seusai pengakuannya kepada FIFA soal kebanggaan memiliki darah Indonesia.
Shin Tae-yong Penuh Senyum, Kevin Diks Punya Empat Senjata yang Bisa Bikin Timnas Indonesia Jadi Makin Berbahaya

Shin Tae-yong Penuh Senyum, Kevin Diks Punya Empat Senjata yang Bisa Bikin Timnas Indonesia Jadi Makin Berbahaya

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, bisa memaksimalkan empat kelebihan Kevin Diks ini jika sang bek tengah FC Copenhagen sudah resmi dinaturalisasi nanti.
Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar Rupiah, Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Dapat Pujian di Forum Oxford United

Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar Rupiah, Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Dapat Pujian di Forum Oxford United

Pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan, mendapatkan pujian dari suporter Oxford United karena dinilai telah menolak penawaran senilai Rp6,9 miliar rupiah.
Selengkapnya
Viral