Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian akhirnya kembali berhasil melakukan penggerebekan pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama di Villa Sunny Bali.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Senin (13/5/2024), pengungkapan ini merupakan gudang clandestine laboratorium narkotika jenis mephedrone dan penanaman ganja hidroponik.
Pengungkapan ini berawal dari pengembangan pada pengungkapan kasus clandestine laboratorium Sunter pada 4 April 2024 milik Fredy Pratama.
“Berawal dari case clandestine laboratorium Sunter, Timsus Subdit III menemukan bukti kuat berupa dokumentasi perjalanan paket barang bahan kimia prekursor clandestine laboratorium Sunter,” demikian bunyi keterangan tersebut.
Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung melakukan joint operation dengan Ditjen BC Pusat, Kanwil BC Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil BC Bali dan Imigrasi Bali.
Setelah dilakukan profiling, ditemukan seorang tersangka atas nama Lazuardi Muddatsir yang memang benar telah melarikan diri ke Bali.
Polisi tak butuh waktu lama usai mengendus keberadaan Lazuardi di kamar kosnya, di Rumah Kos 88, Kelurahan Sesetan, kamar nomor 9.
Pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 16.50 WITA, tim berhasil mengamankan tersangka Lazuardi dengan barang bukti sabu sebanyak 6 kilogram.
Load more