Beberapa grup telegram tersebut, yaitu Bali Hydra Bot, Cannashop Robot, Bali Cristal Bot, Hydra Indonesia Manager dan Mentor Cannashop.
Adapun, berdasarkan keterangan tersangka bahan dan peralatan yang tidak ada di Indonesia dipesan dari China melalui marketplace Alibaba dan AliExpress.
Sementara, bibit ganja dikirim dari Rumania dan peralatan lainnya dibeli melalui marketplace Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka ini terancam pasal tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(lkf)
Load more