Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian kembali berhasil melakukan pengungkapan pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama di Villa Sunny Bali.
Ini link live streaming penggerebekan pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama di Bali yang berlangsung pada Senin (13/5/2024). Klik disini
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Senin (13/5/2024), pengungkapan ini merupakan gudang clandestine laboratorium narkotika jenis mephedrone dan penanaman ganja hidroponik.
Pengungkapan ini berawal dari pengembangan pada pengungkapan kasus clandestine laboratorium Sunter pada 4 April 2024 milik Fredy Pratama.
“Berawal dari case clandestine laboratorium Sunter, Timsus Subdit III menemukan bukti kuat berupa dokumentasi perjalanan paket barang bahan kimia prekursor clandestine laboratorium Sunter,” demikian bunyi keterangan tersebut.
Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung melakukan joint operation dengan Ditjen BC Pusat, Kanwil BC Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil BC Bali dan Imigrasi Bali.
Setelah dilakukan profiling, ditemukan seorang tersangka atas nama Lazuardi Muddatsir yang memang benar telah melarikan diri ke Bali.
Polisi tak butuh waktu lama usai mengendus keberadaan Lazuardi di kamar kosnya, di Rumah Kos 88, Kelurahan Sesetan, kamar nomor 9.
Pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 16.50 WITA, tim berhasil mengamankan tersangka Lazuardi dengan barang bukti sabu sebanyak 6 kilogram.
Diketahui Lazuardi Muddatsir ini berperan sebagai orang gudang, kurir dan operator di Bali (mantan narapidana) yang sebelumnya hanya berperan sebagai pemegang rekening jaringan narkoba Fredy Pratama.
Dalam pengungkapan pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama tersebut, polisi juga menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti yang ditemukan dari tiga TKP.
“Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam terdapat empat lokasi untuk pengiriman barang/bahan kimia dan satu lokasi sebagai clandestine laboratory dengan keterlibatan beberapa orang WNA Ukraina dalam jaringan tersebut, yaitu Ivan Volovod, Mykyta Volovod, Roman Nazarenko dan Oleksii Kolotov, seorang WN Rusia atas nama Konstantin Kruts dan Lazuardi Muddatsir yang merupakan DPO clandestine laboratorium Sunter,” demikian isi keterangan tersebut.
Pada penangkapan Konstatin Kruts, polisi menemukan ratusan gram empat jenis narkoba.
"Ganja sebanyak 382,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mefedrone sebanyak 247,33 gram," tulis keterangan resmi.
Kemudian, hasil penggeledahan lainnya ditemukan barang bukti narkotika berupa hydroponic ganja sebanyak 9.799 gram, shabu, cocaine, hashis, mephedrone.
Lalu, ditemukan alat cetak extacy dan beberapa peralatan clandestine laboratorium berikut dengan berbagai jenis bahan kimia prekursor untuk membuat narkoba jenis mephedrone total 520,032 kilogram.
Selain itu, ditemukan juga clandestine laboratorium terkait hidroponik ganja.
Sistem kerja ganja hydroponic sudah modern dan sistematis karena sudah di-setting sedemikian rupa dengan adanya lampu ultraviolet, alat pengukur pH, pemberian air, oksigen serta pupuk secara otomatis dan teratur sehingga bunga ganja yang dihasilkan kualitasnya sangat baik.
Sistem kerja mephedrone juga sudah sistematis dengan mencampurkan bahan-bahan kimia, diukur pH-nya dan adonan dimasukkan ke alat reverse cooler mix agar kental, dicampur lagi dengan bahan-bahan kimia lainnya dan terakhir disaring serta dicuci dengan aseton sehingga kering dan menjadi mephedrone (tanpa perlu dicetak dengan mesin).
Modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan Hydra Indonesia (darknet forum 2 roads.cc) untuk memasarkan produk ganja hydroponic dan mephedrone melalui aplikasi Telegram Bot.
Beberapa grup telegram tersebut, yaitu Bali Hydra Bot, Cannashop Robot, Bali Cristal Bot, Hydra Indonesia Manager dan Mentor Cannashop.
Adapun, berdasarkan keterangan tersangka bahan dan peralatan yang tidak ada di Indonesia dipesan dari China melalui marketplace Alibaba dan AliExpress.
Sementara, bibit ganja dikirim dari Rumania dan peralatan lainnya dibeli melalui marketplace Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka ini terancam pasal tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(lkf)
Load more