Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL tersebut diadakan pada Senin (13/5/2024).
Berdasarkan kesaksian Sukim, para pejabat eselon I Kementan diminta SYL untuk menyiapkan 13 ribu paket sembako.
Sukim mengaku tak mengetahui tujuan pembagian sembako tersebut, namun kejadian itu terjadi pada saat bulan puasa tahun 2023.
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
"Saya tidak tahu untuk apa, tetapi bukan untuk kepentingan Kementan. Kami diminta persiapkan 13 ribu paket sembako dikalikan Rp150 ribu per tiap paket-nya," ujar Sukim dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Adapun permintaan tersebut ternyata dilakukan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Bidang Kelembagaan Joice Triatman. Ia adalah stafsus menteri dari unsur Partai NasDem.
Joice, kata dia, menyampaikan permintaan tersebut kepada para pejabat Kementan melalui mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
Selain itu, lanjut Sukim, perekapan pembagian sembako tersebut ke seluruh Indonesia juga dilakukan oleh Joice.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, Sukim mengatakan muncul angka sektiar Rp2 miliar untuk pengadaan paket sembako yang dimaksud.
Parahnya, biaya pengadaan sembako itu kemudian dibebankan kepada para pejabat eselon I Kementan sehingga mereka mengumpulkan uang secara patungan.
"Kurang lebih Rp2 miliar dikumpulkan oleh eselon I, lalu uang-nya diberikan ke penyedia sembako karena sudah ada kontraknya," katanya menambahkan.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan tindak pemerasan. Mantan Mentan tersebut juga didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar selama 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/iwh)
Load more