“Justru media harus mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tepat sasaran dan tidak ada penyelewenangan sedikit pun yang menjadi hak milik rakyat dan juga bangsa secara keseluruhan,” jelasnya.
Dave juga menambahkan berbagai kritik dan masukan dari masyarakat tersebut akan ditampung oleh DPR dan pemerintah.
“Nah, apa yang menjadi ketakutan rekan-rekan ini akan menjadi masukan sehingga kita bisa menyempurnakan UU ini dan bisa melayani dan melindungi masyarakat secara umum,” kata Dave.
Sebagai informasi, revisi UU Penyiaran yang baru dinilai dapat memberangus kebebasan pers dan tidak sejalan dengan UU Pers.
Adapun salah satu pasal yang menuai kritik adalah pasal 56 ayat 2 poin c, yang melarang penayangan konten eksklusif jurnalistik investigasi. Draf tersebut sedang dibahas oleh DPR RI.(saa/lkf)
Load more