Bali, tvOnenews.com - Baru-baru ini, mencuat soal kabar detik-detik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri gerebek kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba terbesar hingga jaringan gembong narkoba Fredy Pratama, di Bali, Senin (13/5/2024).
Berdasarkan keterangan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang diterima tvOnenews.com, Senin (13/5), pihaknya mengungkap kasus besar itu bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, Polres Badung Polda Bali.
Selain itu, pihaknya juga membenarkan, bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.
Bahkan tak hanya itu saja, pihaknya juga meringkus DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter di Bali.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti yang ditemukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP).
Di antaranya, di clandestine laboratirum yang ditemukan di Villa Sunny, Badung, Bali di antaranya alat cetak ekstasi, hydroponicganja sebanyak 9.799 gram, mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kg berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuat narkoba jenis mephedrone dan hydroponic ganja, berbagai macam peralatan laboratirum pembuatan mephedrone dan hydropic ganja.
Tak hanya itu saja, di tempat tersebut polisi meringkus dua tersangka dengan inisial IV dan MV.
Sementara polisi juga melakukan penangkapan terhadap pengedar jaringan hydra, yaitu KK.
Selain itu, polisi juga menemukan berbagai barang bukti di antaranya ganja sebanyak 382,19 gram, hashis 484,92 gram, kokain seberat 107,95 gram, dan mefedrone sebanyak 247,33 gram.
Kemudian, pada penangkapan tersebut, tim juga berhasil meringkus DPO clandestine laboratorium Sunter atas nama LM.
Bahkan, di tangan tersangka LM polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 6 kg.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, lebih subsider lagi pasal 129 huruf A dan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.
Untuk diketahui, pengungkapan terhadap seluruh barang bukti yang telah disita tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 821.938 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. (aag)
Load more