"Tadi saya diperiksa lima atau tujuh pertanyaan, saya lupa, tanya ke penyidik-nya ya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan bahwa hari ini Windy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara yang menyangkut tersangka Hasbi Hasan.
"Masih sebagai saksi," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
KPK diketahui telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Windy Idol berkaitan penyidikan dugaan TPPU Hasbi Hasan.
Ali menerangkan pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut agar penyanyi tersebut tetap berada di Indonesia dan bisa memenuhi panggilan tim penyidik KPK apabila dibutuhkan.
"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya," ujarnya.
Windy sebelumnya sudah diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Selasa (26/3/2024) lalu sebagai saksi perkara dugaan TPPU.
Load more