Bali, tvOnenews.com - Buntut dari pengungkapan kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba terbesar hingga jaringan gembong narkoba Fredy Pratama, di Bali, Senin (13/5/2024).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada katakan, dalam pengungkapan kasus ini, masih ada tiga (3) orang menjadi data pencarian orang (DPO).
"Tetapi, kita sudah lakukan pencekalan, yaitu satu orang warga negara Indonesia dan dua orang warga Ukraina. Ketiganya, berperan sebagai pengendali," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada katakana, pada tanggal 2 Mei 2024 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.
Bahkan tak hanya itu saja, kata dia, pihaknya juga meringkus DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter di Bali.
"Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti yang ditemukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP)," bebernya.
Di antaranya, kembali dia jelaskan, di clandestine laboratirum yang ditemukan di Villa Sunny, Badung, Bali.
"Seperti alat cetak ekstasi, hydroponicganja sebanyak 9.799 gram, mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kg berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuat narkoba jenis mephedrone dan hydroponic ganja, berbagai macam peralatan laboratirum pembuatan mephedrone dan hydropic ganja," bebernya.
Tak hanya itu saja, di tempat tersebut polisi meringkus dua tersangka dengan inisial IV dan MV.
Sementara polisi juga melakukan penangkapan terhadap pengedar jaringan hydra, yaitu KK.
Selain itu, polisi juga menemukan berbagai barang bukti di antaranya ganja sebanyak 382,19 gram, hashis 484,92 gram, kokain seberat 107,95 gram, dan mefedrone sebanyak 247,33 gram.
Kemudian, pada penangkapan tersebut, tim juga berhasil meringkus DPO clandestine laboratorium Sunter atas nama LM.
Bahkan, di tangan tersangka LM polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 6 kg.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, lebih subsider lagi pasal 129 huruf A dan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.
Untuk diketahui, pengungkapan terhadap seluruh barang bukti yang telah disita tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 821.938 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. (aag)
Load more