Jakarta, tvOnenews.com - Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis telah mencopot jabatan Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH) karena penyalahgunaan wewenang.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan setelah hasil pemeriksaan internal Bea dan Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Nirwala mengatakan pemecatan terhadap Rahmady dilakukan pada Kamis, 9 Mei 2024 yang lalu.
"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan," jelas dia, melansir keterangan resmi, Senin (13/5/2024).
Kemudian, Nirwala menyatakan akan ada pemeriksaan lebih lanjut untuk mengusut indikasi penyalahgunaan wewenang.
"Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut. Termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya, ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik," tuturnya.
Lebih lanjut, Nirwala memastikan Bea dan Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea dan Cukai Purwakarta.
Load more