Melalui kejadian tersebut, akhirnya kuasa hukum Wijanto menemukan kejanggalan-kejanggalan. Salah satunya, dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik REH per 2022 yang memiliki total kekayaan senilai Rp 6,5 miliar. Sementara dirinya mampu memberikan pinjaman hingga Rp 7 miliar. (agr/lgn)
Load more