Jakarta, tvOnenews.com - Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis telah mencopot jabatan Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH) karena penyalahgunaan wewenang.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan setelah hasil pemeriksaan internal Bea dan Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Nirwala mengatakan pemecatan terhadap Rahmady dilakukan pada Kamis, 9 Mei 2024 yang lalu.
"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan," jelas dia, melansir keterangan resmi, Senin (13/5/2024).
Kemudian, Nirwala menyatakan akan ada pemeriksaan lebih lanjut untuk mengusut indikasi penyalahgunaan wewenang.
"Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut. Termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya, ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik," tuturnya.
Lebih lanjut, Nirwala memastikan Bea dan Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea dan Cukai Purwakarta.
"Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantor, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan," tandas dia.
Sebelumnya, Pengacara Eternity Global Lawfirm, Andreas pada hari ini menyambangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kedatangannya ini untuk menindaklanjuti surat yang sebelumnya sudah dikirimkan terkait Rahmady Effendi.
"Kami minta follow up surat kami ternyata belum ada jawaban, kami masukin lagi ke Itjen (Kemenkeu). Kami terima kasih ke Kemenkeu sudah mencopot jabatan yang bersangkutan, tapi bukan hanya sekedar hukuman administratif tapi harus diselidiki uang ini kemana dan di mana," ujarnya kepada awak media di Kantor Kemenkeu.
Adapun permasalahan ini diketahui bermula dari Rahmady Effendi melalui perusahaan istrinya Margaret Christina, memiliki hubungan kerja sama bisnis dengan Wijanto Tirtasana sejak 2017 terkait ekspor impor pupuk di PT MCA.
Kemudian Wijanto mendapat pinjaman uang senilai Rp 7 miliar dari Rahmady dengan syarat agar istri Rahmady dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen.
Andreas secara singkat menceritakan, dalam kerja sama tersebut kliennya yaitu Wijanto mendapatkan ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman.
“Ucapan istrinya jelas videonya di rumah klien kami, kalau bapak tidak bayar saya akan jalur hukum dan bapak saya hakim tinggi di PN Jakarta, jangan main-main dengan keluarga saya,” jelasnya.
Melalui kejadian tersebut, akhirnya kuasa hukum Wijanto menemukan kejanggalan-kejanggalan. Salah satunya, dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik REH per 2022 yang memiliki total kekayaan senilai Rp 6,5 miliar. Sementara dirinya mampu memberikan pinjaman hingga Rp 7 miliar. (agr/lgn)
Load more