Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pengacara dari Eternity Global Law Firm Andreas atas dugaan tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
Rahmady disebut tak memasukkan pinjaman uang tersebut ke LHKPN. Pada LHKPN 2017, Rahmady melaporkan kekayaannya sebesar Rp3,2 miliar. Bahkan dalam LHKPN 2022, pejabat Bea Cukai itu melaporkan total hartanya hanya Rp6,3 miliar.
Rahmady juga dituding memaksa klien Andreas untuk mentransfer sejumlah uang ke beberapa perusahaan yang tidak berhubungan dengan bisnis mereka mencapai Rp3,4 miliar.
Sementara itu, Rahmady sendiri telah membantah tudingan tersebut. Ia mengaku sangat dirugikan dengan tuduhan yang dilontarkan Wijanto. Menurutnya, tuduhan itu merupakan pemutarbalikan fakta sehingga pemberitaan di media massa sarat dengan fitnah.
Bea dan Cukai telah mencopot jabatan Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH) karena penyalahgunaan wewenang.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan setelah hasil pemeriksaan internal Bea dan Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Nirwala mengatakan pemecatan terhadap Rahmady dilakukan pada Kamis, 9 Mei 2024 yang lalu.
Load more